Sabtu, 19 Januari 2013

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA NASIONAL



KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA NASIONAL

Oleh: Dr. Warsiman, M.Pd.
A. Pembuka
Sejak ditetapkan sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia terus mengalami perkembangan. Lebih-lebih setelah pemerintah secara resmi mengangkatnya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, pemakaian bahasa Indonesia menjadi lebih luas. Bahkan, hampir semua bidang kehidupan di negeri ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar perhubungan.
Sebagai alat komunikasi dan interaksi, bahasa Indonesia tidak mungkin menghindari kontak dengan bahasa-bahasa lain, termasuk dengan bahasa daerah. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bahasa daerah yang ada di negeri kita ribuan jumlahnya. Demikian pula masuknya bahasa asing sebagai konsekuensi perkembangan global, tidak mungkin kita hindari. Justru bahasa daerah dan bahasa asing tersebut dapat memperkaya bahasa Indonesia terutama dari segi perbendaharaan kata (Badudu, 1979:7). Sungguhpun bahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa lain, tetapi tidak sampai pada segi struktur bahasa. Karena itu bahasa Indonesia tetap dapat menunjukkan jati dirinya (Warsiman, 2007:1-2).
Dalam upaya pembinanaan dan pengembangan bahasa Indonesia, sejak tahun 1938 hingga dewasa ini setidaknya telah delapan kali kongres bahasa diselenggarakan. Kebijaksanaan pembakuan bahasa, pedoman peristilahan, pedoman penyerapan dan sebagainya, terus dilakukan agar bahasa Indonesia mencapai kesempurnaan dan dapat menunjukkan jati dirinya.
B. Kebijaksanaan Bahasa
Kata kebijaksanaan yang sering dipertukarkan dengan kata kebijakan sesungguhnya memiliki arti yang sangat berbeda. Kata Kebijaksanaan dalam istilah Inggris adalah policy, berbeda dengan kata kebijakan yang dimaknai sebagai wisdom. Kata kebijaksanaan bila diartikan secara harfiah dapat bermakna menentukan sikap atau mengambil keputusan. Biasanya kebijaksanaan dipakai dalam keadaan yang mendesak atau penting. Menurut Syamsuddin (1985:81) kebijaksanaan bertalian erat dengan masalah-masalah penting dan kadang-kadang mendesak untuk diambil suatu keputusan. Kebijaksanaan biasanya diambil apabila ketentuan teknis yang jelas belum ada bagi penyelesaian masalah.
Berdasarkan penjelasan tersebut tersirat bahwa kebijaksanaan harus diambil oleh seseorang yang berwenang dan berkompeten dengan permasalahan yang dimaksud, sekalipun hasil kebijaksanaan yang diambil tersebut terkadang bisa jadi sangat subjektif. Untuk menghindari subjektivitas, seorang pengambil kebijaksanaan perlu berkaca pada aturan yang lebih tinggi statusnya, misalnya undang-undang atau peraturan-peraturan formal yang berlaku di atasnya.
Sampai dengan dewasa ini kata kebijaksanaan sering terdengar, terutama berkaitan dengan layanan publik. Sungguhpun kemajuan zaman telah merambah kehidupan di sekitar kita, dan segala sesuatu telah dibuatkan regulasi atau dengan kata lain telah diatur secara teknis, tetapi karena kompleksitas kehidupan, kebijaksanaan tetap saja muncul untuk menengahi suatu persoalan kehidupan. Dalam suatu dimensi kehidupan masyarakat yang demikian luas, tidaklah cukup diatur dengan suatu peraturan atau undang-undang, karena ciri masyarakat bukanlah homogen, melainkan hitrogen yang masing-masing mempunyai perasaan, kemauan, dan kebutuhan yang tidak sama.



Berbeda halnya dengan kehidupan yang bersifat pasti atau eksak, kehidupan sosial amatlah rumit, karena memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks. Tidak terkecuali permasalahan yang berkaitan dengan bahasa, karena bahasa bagian dari kehidupan sosial. Sebagai bagian dari kehidupan sosial, bahasa memegang peranan yang amat penting. Kepentingan bahasa itu hampir mencakupi segala bidang kehidupan, karena segala sesuatu yang dihayati, dialami, dirasakan, dan dipikirkan oleh seseorang hanya dapat diketahui orang lain jika telah diungkapkan dengan bahasa, baik lisan maupun tertulis.
Kata kebijaksanaan bila dikaitkan dengan bahasa, terutama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, dapat memunculkan persepsi terhadap kebutuhan akan pembakuan pada semua level kebahasaan, kebutuhan akan pedoman-pedoman berbahasa, pedoman peristilahan, pedoman akan penyerapan unsur asing, penentuan ide-ide pengembangan dan pembinaan, penentuan bahasa nasional, bahasa persatuan, bahasa pengantar dan lain-lain. Termasuk juga kebijaksanaan terhadap pembinaan dan pelestarian bahasa daerah, karena bahasa daerah merupakan khasanah pemerkaya kebudayaan bangsa.
1. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo
Hasil kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo Jawa Tengah, memberikan penegasan tentang kedudukan bahasa Indonesia serta pengembangan dan pembinaannya untuk semakin dimantapkan. Dalam amanat tersebut dijelaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diusulkan agar dijadikan sebagai bahasa resmi dan bahasa pengantar di dalam perwakilan dan perundangan.
Untuk mewujudkan amanat kongres bahasa Indonesia I tersebut, pemerintah mengambil suatu kebijaksanaan dengan menetapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, pada tanggal 18 Agustus 1945, dua hari setelah kemerdekaan, pemerintah menetapkan bahasa nasional kita adalah bahasa Indonesia. Demikian pula kedudukannya sebagai bahasa negara, pemerintah menetapkan kebijaksanaan mengangkat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Kebijaksanaan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada Bab XV, Pasal 36, yang selengkapnya berbunyi ”Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam berbagai urusan kenegaraan dan dalam menjalankan tatapemerintahan.
Berdasarkan kedudukan itu, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara, usaha pelestarian, pembinaan dan pengembangannya diwajibkan bagi setiap warga negara yang merasa dirinya sebagai bangsa Indonesia. Imbauan tentang kewajiban itu telah ditetapkan oleh pemerintah, baik melalui ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan MPRS tahun 1966 misalnya, ditegaskan agar kita terus meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu yang ampuh. Di samping itu, dalam ketetapan MPR 1978 dan 1983, juga dirumuskan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dilaksanakan dengan mewajibkan penggunaannya secara baik dan benar. Rumusan itu juga ditujukan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di dalam pendidikan dan pengajaran agar perlu semakin ditingkatkan dan diperluas hingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas (Mustakim, 1994:13).
Sebagai tindak lanjut dari ketetapan MPR tersebut, dalam GBHN tahun 1988 ditegaskan kembali bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia akan ditingkatkan melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal. Dengan penegasan itu, semua jenjang dan jalur pendidikan di Indonesia mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.


Landasan konstitusional tersebut memberikan gambaran bahwa masalah bahasa Indonesia adalah masalah kita bersama, sehingga upaya pembinaan dan pengembangannya pun menjadi tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia. Jadi, bukan hanya menjadi tanggung jawab para pakar dan para pembina bahasa Indonesia.
Tambahan lagi, dalam upaya pengembangan dan pembinaan bahasa, amanat kongres bahasa Indonesia I menegaskan perlunya penyempurnaan atau pembaharuan ejaan bahasa Indonesia. Hal yang amat penting dan menjadi perhatian dalam kongres bahasa Indonesia I tersebut adalah perlunya menyusun tatabahasa baku, pengembangan leksikon dan penertiban atau perbaikan bahasa surat kabar, karena implementasi dari kebijaksanaan tersebut akan diemban oleh surat kabar. Hal lain yang juga menjadi perhatian kongres adalah perlunya mendirikan Institut Bahasa Indonesia, atau Fakultas Sastra dan Filsafat. Lembaga semacam itu dianggap penting sebagai sarana pengembangan, penyebarluasan dan pembinaan bahasa Indonesia.
2. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan
Hasil kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan yang menyangkut kedudukan bahasa memutuskan bahwa: (1) politik bahasa Indonesia dalam hubungannya dengan bahasa daerah dan bahasa asing supaya digariskan dengan jelas; (2) perlu dibangkitkan rasa cinta bahasa Indonesia dan peningkatan harga diri dengan menggunakan bahasa Indonesia; dan (3) perlu ditegaskan bahwa, bahasa Indonesia memang dari bahasa Melayu tetapi disesuaikan dengan pertumbuhannya.
Berkaitan dengan poin pertama yakni, hubungan antara bahasa Indonesia dengan bahasa daerah dan bahasa asing dapat dijelaskan bahwa kedua bahasa itu memiliki sumbangsih yang amat penting terhadap perkembangan bahasa dan bangsa Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam konstitusi kita bahwa ”bahasa-bahasa daerah yang dipakai di wilayah negara Republik Indonesia perlu dipelihara dan di kembangkan”. Bahasa daerah adalah salah satu unsur kebudayaan daerah, dan kebudayaan daerah adalah unsur kebudayaan nasional yang tengah kita bina dan kembangkan. Bahkan, keberadaan bahasa daerah justru diperlukan untuk pembinaan bahasa Indonesia sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada proses pengajaran di jenjang pendidikan tingkat rendah di negara kita ini yang masih menggunakan bahasa ibu atau bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, mengingat tidak semua anak negeri ini terlahir dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama.
Kedudukannya sebagai bahasa daerah, ia memiliki fungsi: (1) sebagai lambang kebanggan daerah; (2) lambang identitas daerah; dan (3) alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat (Depdikbud, 1981:149). Selanjutnya, dalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai: (1) pendukung bahasa nasional; (2) bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah-daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia serta matapelajaran lain; dan (3) alat pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah (Depdikbud, 1981:149).
Demikian pula keberadaan bahasa asing di Indonesia bahwa fungsi bahasa asing secara umum harus didasarkan kepada tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu mencetak manusia Pancasila yang trampil dalam pembangunan. Dengan demikian, bahasa asing harus dikuasai sedemikian rupa sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk membantu mempercepat proses pembangunan negara dan bangsa.
Penggunaan bahasa asing harus pula dapat membantu mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif termasuk mengadakan persahabatan dengan semua negara di dunia. Di samping dasar tujuan tersebut, kita tidak boleh melupakan faktor-faktor lain yang akan menentukan urutan bahasa asing yang harus diprioritaskan dan diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. Faktor-foktor yang menentukan di dalam pemilihan bahasa asing antara lain ialah faktor politik, keagamaan, kebudayaan, dan ekonomi (Kartono dalam Depdikbud, 1981:125).

Di Indonesia bahasa asing yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan adalah bahasa Inggris. Bahasa Inggris sebagai bahasa asing pertama di Indonesia didasarkan atas posisinya sebagai bahasa internasional, bahasa ilmu pengetahuan, teknologi modern, perdagangan, politik dan sebagainya. Pendek kata, hampir semua bidang kehidupan, bahasa Inggris dipakai sebagai sarana penyampaian. Dasar tersebut selaras dengan faktor penentuan dan pemilihan bahasa asing yang akan kita prioritaskan.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 096/1967 secara tegas telah menggariskan bahwa pengajaran bahasa asing tak lain fungsinya ialah: sebagai alat untuk mempercepat proses pembangunan negara dan bangsa; membentuk persahabatan dengan bangsa-bangsa lain; dan menjalankan kebijaksanaan luar negeri (foreign policy) kita, sedangkan tujuan nasional dalam pengembangan ketrampilan berbahasa asing (dalam hal ini adalah bahasa Inggris) sesuai dengan keputusan pemerintah dan sesuai dengan kegunaanya ialah agar kita memiliki kompetensi: (1) kemampuan membaca secara efektif; (2) kemampuan mengerti bahasa lisan; dan (3) kemampuan berbicara (Depdikbud, 1981:139). Berdasarkan uraian tersebut, kekhawatiran terhadap terdesaknya kedudukan bahasa Indonesia tidak perlu terjadi. Baik bahasa daerah maupun bahasa asing posisinya akan tetap menjadi bahasa pendukung bahasa Indonesia.
Selanjutnya, berkaitan dengan poin dua tentang perlunya dibangkitkan rasa cinta bahasa Indonesia dan peningkatan harga diri dengan menggunakan bahasa Indonesia, tampaknya sejak kongres bahasa Indonesia II mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Kebijaksanaan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di semua jenjang pendidikan berpengaruh luas terhadap persepsi status sosial di tengah masyarakat. Bahkan, menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dianggap sebagai kaum terpelajar atau kaum intelek.
Amanat kongres bahasa Indonesia II berikutnya adalah berkaitan dengan perlunya ditegaskan kembali bahwa bahasa Indonesia adalah berasal dari bahasa Melayu tetapi disesuaikan dengan pertumbuhannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bakry (1981:165) bahwa bahasa Indonesia yang kita angkat sebagai bahasa nasional dan bahasa negara ini berasal dari bahasa Melayu Riau. Sungguhpun berasal dari bahasa Melayu Riau, tetapi dalam perkembangannya ia telah mengalami perubahan yang signifikan. Ciri sebagai bahasa Melayu Riau hampir sudah tidak terlihat lagi. Bahkan, bahasa Melayu sendiri pada saat ini sudah dianggap sebagai bahasa asing bila di sandingkan dengan bahasa Indonesia (Depdikbud, 1981:136).
3. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia III tahun 1978 di Jakarta
Untuk mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, serta untuk meningkatkan pengguna dan penggunaanya dalam wilayah negara Indonesia, kongres bahasa Indonesia III di Jakarta merekomendasikan agar kemahiran berbahasa Indonesia dijadikan sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri. Rekomendasi yang kedua, agar pemerintah menggariskan suatu kebijaksanaan di dalam kebudayaan.
Rekomendasi tentang kemahiran berbahasa Indonesia agar dijadikan sebagai persyaratan penerimaan pegawai negeri telah diimplementasikan oleh pemerintah. Bahkan, hingga dewasa ini pemerintah masih menjadikan uji tes kemahiran berbahasa Indonesia tetap dipertahankan sekalipun pada kenyataannya materi tes bahasa Indonesia (akhir-akhir ini) tidak menekankan pada kemahiran secara praktis, melainkan hanya bersifat teoretis.
Berkenaan dengan pengembangan, kongres bahasa Indonesia III menyerukan terhadap perlunya penyusunan pedoman lafal baru, kamus baku, tatabahasa baku, dan perlu pula ada usaha pemodernan bahasa Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Muliono (Depdikbud, 1981:33-34) bahwa kebakuan bahasa Indonesia akan dapat mengemban empat fungsi, yaitu (1) fungsi pemersatu; (2) fungsi penanda kepribadian; (3) fungsi penambah wibawa; dan (4) fungsi sebagai kerangka acuan.


Fungsi sebagai pemersatu telah terbukti selama ini bahwa bahasa Indonesia mampu mengikat kebinekaan rumpun dan bahasa yang ada dengan mengatasi batas-batas kedaerahan dan fungsi ini dapat ditingkatkan lagi dengan lebih mengintensifkan usaha berlakunya suatu bahasa baku yang adab dan yang menjadi salah satu ciri manusia Indonesia yang modern.
Fungsi sebagai penanda kepribadian yang dijalankan oleh bahasa baku dapat terlihat dalam pergaulan dengan bangsa lain jika orang Indonesia tetap menggunakan bahasa Indonesia untuk membedakan dirinya dengan bangsa lain. Dengan berbahasa Indonesia kita dapat menunjukkan identitas kita, dan jika fungsi ini dapat dipraktekkan secara luas, maka bahasa Indonesia dapat dianggap melaksanakan peranannya sebagai bahasa nasional yang baku.
Fungsi ketiga bahasa Indonesia sebagai penambah wibawa merupakan unsur yang menduduki tempat tertinggi pada skala tatanilai dalam masyarakat bahasa. Bahasa baku yang dipakai oleh kalangan masyarakat yang berpengaruh dapat menambah wibawa pada setiap orang yang menguasai bahasa itu dengan mahir. Selain itu, penggunaan bahasa baku yang dipautkan dengan hasil teknologi dan kebudayaan yang baru juga dapat menambah kewibawaan yang tinggi. Misalnya, nama-nama Inggris yang masih asing itu kita ganti dengan bahasa Indonesia yang baku akan mengesankan (mengidentikkan) bahasa Indonesia dengan masyarakat dan kehidupan yang modern.
Berkaitan dengan Pembinaan, kongres bahasa Indonesia III menggariskan perlunya dibentuk Dewan Nasional Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, perlu dilaksanakan penataran guru-guru bahasa, perlu pembinaan ketrampilan mengarang, dan perlu pembinaan bahasa daerah.
Pemerintah telah berupaya mewujudkan hasil kongres tersebut dengan melakukan berbagai langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan bahasa. Upaya yang paling nyata adalah sosialisasi penggunanan bahasa Indonesia di berbagai tempat dengan mengganti nama-nama asing ke dalam bahasa Indonesia, serta mencarikan padanan kata bahasa asing dalam bahasa Indonesia, dan sosialisasi tersebut terus dilakukan.
Berkaitan dengan pembinaan guru-guru bahasa, pemerintah telah berupaya melakukan lakah kebijakan dengan memberikan bekal pemahaman yang cukup terhadap guru-guru bahasa Indonesia melalui penataran-penataran kebahasaan. Upaya tersebut ditempuh karena pemerintah menganggap guru merupakan ujung tombak pembinaan bahasa melalui anak didik secara langsung tentang kebahasaan.
Selain itu, pembinaan bahasa daerah juga terus dilakukan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang berhubungan dengan Bab XV, pasal 36, yang menyatakan bahwa bahasa-bahasa daerah yang masih dipakai sebagai alat perhubungan yang hidup dan dibina oleh masyarakat pemakainya dihargai dan dipelihara oleh negara karena bahasa-bahasa itu adalah bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup (Halim, dalam Depdikbud, 1984:21).
4. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia IV tahun 1983 di Jakarta
Kongres bahasa Indonesia IV tahun 1983 di Jakarta menetapkan beberapa hal penting. Keputusan penting tersebut adalah berupa simpulan dan usul tindak lanjut dalam hubungannya dengan masalah-masalah lingkup bidang: (1) bahasa, (2) pengajaran bahasa; dan (3) pembinanan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional.




a. Bidang Bahasa
Jika ditilik kembali sejak kelahiranya, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi sosial, sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagai sarana pranata pemerintahan telah mencapai kemajuan yang cukup mantap. Demikian pula banyaknya buku ilmu pengetahuan yang ditulis dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menunjukkan bahwa bahasa Indonesia dapat memerankan fungsinya dengan baik sebagai alat penyebar ilmu pengetahuan.
Dalam perannya yang demikian strategis tersebut perkembangan bahasa Indonesia tidak mustahil akan bersentuhan dengan pengaruh masyarakat yang memahaminya, terutama nilai budaya maupun tingkah laku sosialnya. Sentuhan yang terjadi di satu sisi dapat memperkaya linguistik bahasa Indonesia yang merupakan milik kita bersama, di sisi yang lain dapat menimbulkan keanekaragaman. Tanpa pembinaan yang berhati-hati dan dilakukan dengan seksama, tidak mustahil ragam-ragam tersebut akan semakin menyimpang jauh dari poros inti bahasa kita (Syamsuddin 1985: 87).
Sampai sejauh ini penyimpangan ragam baku tersebut telah menjalar di tengah-tengah masyarakat kita. Hal ini dapat kita lihat betapa banyaknya pemakaian bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar. Yang sangat memprihatinkan bukan hanya masyarakat awam saja yang mengalami penyimpangan tersebut, melainkan masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat terpelajar atau intelek juga telah melakukan penyimpangan. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan itu berkisar pada: (1) pemakaian kalimat, pemakaian tanda baca, pengelompokkan wacana yang tidak mengungkapkan jalan pikiran yang jernih, logis dan sistematis; (2) pemakaian istilah asing yang sebenarnya ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, atau yang memiliki ciri-ciri semantik sama dan telah umum dipakai; (3) pemakaian istilah teknis yang tidak seragam dalam pengetahuan; (4) pengucapan kata yang menyimpang dari kaidah yang dianggap baku; dan (5) pengejaan kata atau frase yang tidak taat asas.
Kebijaksanaan pemerintah yang memungkinkan untuk diambil sebagai jawaban dari permasalahan yang muncul tersebut adalah sebagai berikut: (1) perlunya disusun tatabahasa baku bahasa Indonesia sebagai tatabahasa acuan yang lengkap; (2) perlunya disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat tidak hanya bentuk-bentuk leksikon, tetapi juga lafal yang dianggap baku kategori sintaktik setiap kata, dan batasan serta contoh pemakaian yang lengkap; (3) perlunya peyusunan kamus bahasa daerah yang merupakan sumber untuk memperkaya bahasa nasional; (4) perlunya dipergiat penulisan dan penerjemahan huku-buku yang bermanfaat bagi pelbagai bidang; (5) perlunya pusat bahasa mengkoordinasikan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah yang lain yang berkecimpung dalam bidang ilmu pengetahuan untuk menyeragamkan istilah-istilah ilmu pengetahuan; (6) perlunya sikap berhati-hati dalam memilih unsur bahasa asing; (7) perlunya mahasiswa mendapat latihan ketrampilan menulis karya ilmiah bahasa Indonesia yang benar; dan (8) perlunya ditetapkan pedoman transliterasi yang benar (Syamsuddin, 1985:88).
b. Bidang Pengajaran Bahasa
Secara umum tujuan pengajaran bahasa Indonesia di lembaga lembaga pendidikan adalah untuk memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Tujuan tersebut jika ditinjau dari sudut pemakai dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) tercapainya pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat, dan efesien dalam berkomunikasi; (2) tercapainya pemilikan ketrampilan berbahasa Indonesia baik dalam penggunaannya sebagai alat komunikasi maupun dalam ilmu pengetahuan yang sahih; (3) tercapainya sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap yang erat kaitannya dengan rasa tanggung jawab yang tampak dari perilaku sehari-hari (Syamsuddin, 1985:89).


Kaitan antara fungsi bahasa dengan pendidikan nasional setidaknya terurai dalam empat hal pokok. Keempat hal itu ialah: (1) sebagai matapelajaran pokok, artinya bahasa Indonesia yang diajarkan hendaknya adalah bahasa Indonesia dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik lisan maupun tulis, dan sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berfungsi sebagai bahasa modern; (2) sebagai bahasa pengantar di semua jenis dan jenjang lembaga pendidikan, artinya bahasa Indonesia yang diajarkan hendaknya memiliki ciri dapat menjalankan tugas sebagai alat komunikasi; (3) sebagai bahasa penalaran; dan (4) sebagai bahasa pengungkap pengembangan diri dari hasil pendidikan. Sebagai bahasa penalaran dan pengungkap pengembangan diri hanya dapat diwujudkan jika bahasa Indonesia tersebut memiliki bentuk yang estetis (fleksibel), luwes sehingga dapat dipergunakan untuk mengekspresikan makna-makna baru, dan mempunyai ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan tersebut (Syamsuddin, 1985:89).
Pengajaran bahasa Indonesia yang mengarah pada model pengajaran komunikatif masih belum secara intens dilakukan. Model pengajaran yang dilakukan selama ini masih model terstruktur yang hanya mengajarkan bahasa dari segi teoretis. Kepraktisan bahasa sebagai komponen komunikasi belum begitu diperhatikan. Demikian pula pengajaran sastra bahwa pengajaran sastra selama ini hanya memberi beban kepada siswa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sayuti (1994:1) bahwa pengajaran bidang sastra sejak tahun 1950-an sampai dengan tahun-tahun terakhir ini masih saja mengarah kepada hal-hal yang bersifat hapalan sejarah. Bahkan, sejak tahun 1955 telah muncul beberapa kritik dari para sastrawan atas ketidakpuasanya terhadap hasil pembelajaran sastra terutama terkait dengan apresiasi sastra (Sayuti, 1994:1). Menurutnya pengajaran sastra selama ini telah menyimpang dari amanat kurikulum.
Memang kenyataan yang terjadi selama ini pengajaran sastra telah jauh membawa anak kepada berbagai kegiatan yang menjenuhkan, membosankan. Bahkan, menimbulkan kebencian terhadap sastra. Dalam kegiatan tersebut anak dituntut untuk menghafal, mencatat, mencari dan sebagainya berbagai hal tentang sastra, dan kemampuan untuk itu dijadikan sebagai dasar penetapan nilai oleh guru. Pendeknya, pengajaran sastra benar-benar dirancang untuk mencapai tujuan kurikuler, dan anak harus menanggung beban kewajiban sebagai kompensasi nilai untuk menentukan statusnya di dalam kelas (Sumarjo, 1995:42). Kegiatan yang demikian itu secara mental psikologik membebani anak, baik anak yang mampu, lebih-lebih anak yang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, para guru masih banyak tampil sebagai tokoh pemberi beban, bukan sebagai tokoh pemberi teladan (Gani, 1988:125-169). Pola pengajaran yang demikian itu tidak saja membosankan, tetapi lebih jauh lagi dapat menciptakan pemahaman yang keliru tentang sastra. Anak terpaku pada pemahaman bahwa membaca puisi misalnya, berarti membaca latar belakang kehidupan penyairnya, latar belakang zamannya dan bentuk-bentuk puisi yang ditulisnya (Gani, 1988:169-170).
Untuk mengembangkan tindakan yang mendasar dalam memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa sebagai sarana pendidikan dan pengajaran, perlu tindak lanjut yang efesien dari pemerintah. Tindak lanjut yang memungkinkan untuk diambil demi memenuhi harapan tersebut adalah sebagai berikut: (1) mutu pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis dan jenjang pendidikan perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dimulai dengan meningkatkan kemampuan guru Bahasa Indonesia, pengembangan bahan pelajaran yang sesuai dengan fungsi komunikatif dan integratif bahasa, dan kebudayaan serta penalaran, pemberian pengalaman belajar kepada siswa; (2) memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran dan pola kebijaksanaan nasional kebahasaan harus disusun. Hal ini dapat dilakukan dengan penentuan strategi pengajaran, pengembangan tatabahasa anutan, penggunnaan tatabahasa yang baik dan benar, kemantapan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk berbagai macam kenaikan pangkat dan tingkat, pemanfaatan media massa sebagai model penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (3) pengajaran sastra perlu ditekankan pada aspek apresiasi; (4) bahan pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan menyimak, berbicara, membaca dan menulis serta perlu pula dikembangkan ketrampilan membaca (membaca cepat); (5) pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia hendaknya memanfaatkan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan; (6) pembinanan apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungkin; (7) perlu dikembangkan bahan pengajaran bahasa Indonesia yang dibutuhkan bagi bidang-bidang khusus, selain ditujukan kepada berbahasa secara umum di sekolah; (8) pendidikan dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya bertujuan menjamin hak hidup bahasa dan kebudayaan daerah hendaknya mempunyai nilai positif; (9) kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya memasukkan program pendidikan bahasa Indonesia; (10) hasil penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaknya disebarluaskan dan dimanfaatkan; dan (11) pelaksanaan wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia (Syamsuddin, 1985:90).
c. Bidang Pembinaan Bahasa
Fungsinya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki peranan yang amat penting terhadap pembangunan nasional. Segala kebijaksaan pemerintah akan diteruskan ke masyarakat melalui sarana komunikasi bahasa Indonesia. Namun, pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.
Para pembina bahasa mensiyalemen bahwa banyak lembaga-lembaga, badan-badan dan organisasi-organisasi masyarakat juga pemerintah belum menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Yang lebih memprihatinkan lagi, bahasa Indonesia yang digunakan dalam ilmu hukum, ilmu administrasi dan lain-lain, banyak yang menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Tak kurang dari media massa yang merupakan salah satu sarana penting untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, pada kenyataannya juga masih memiliki banyak kelemahan. Pendek kata, pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia masih perlu terus ditingkatkan.
Banyak hal yang harus kita lakukan untuk pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia agar berjalan dengan efektif. Beberapa langkah tindak lanjut berikut ini perlu diambil guna menjawab permasalahan tersebut. Tindak lanjut yang dimaksud ialah: (1) perlu usaha sungguh-sungguh penggunaan bahasa Indonesia di segala bidang, terutama bidang hukum dan perundang-undangan; (2) semua aparatur pemerintah terutama yang terlibat langsung dalam pelaksanaan, perencanaan, penyusunan, pengesahan dan pelaksanaan hukum, harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai, sehingga produk hukum/ undang-undang tidak taksa (ambigu); (3) semua petugas pemerintahan khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti lurah (kepala desa), guru, juru penerangan, penyiar TV/ radio dan staf redaksi media cetak, harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai; (4) perlu diambil kebijaksanaan yang memungkinkan terciptanya iklim kebahasaan yang kondusif dengan menertibkan istilah-istilah asing yang tidak perlu untuk diganti dengan kata/ istilah Indonesia; (5) pembekalan generasi muda untuk berdisiplin berbahasa Indonesia; (6) perlu penugasan para ahli bahasa di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta; (7) perlu pembinaan intensif pemahaman bahasa Indonesia di daerah yang masih rendah kualitas penduduknya; (8) fungsi bahasa Indonesia perlu dimantapkan, penggunaan istilah-istilah asing dihindari; (9) kampanye penggunanan bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu ditingkatkan; (10) perlu meningkatkan kemampuan guru-guru bahasa Indonesia, selain meningkatkan mutu pengajarannya; (11) buku-buku yang diterbitkan, baik yang asli maupun terjemahan, surat kabar dan majalah yang diedarkan, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; (12) perlu perencanaan yang matang dalam pembinaan bahasa Indonesia di segala bidang; (13) pemanfaatan unsur-unsur bahasa daerah dilakukan dengan cermat, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif; (14) hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia perlu ditunjang dengan intruksi pelaksanaan pada setiap departemen, lembaga dan organisasi; (15) mengusulkan pusat bahasa kedudukanya menjadi lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya lebih berdaya guna; (16) perlunya dimasukkan bahasa Indonesia ke dalam konsep wawasan nusantara; (17) sensus penduduk dapat memperoleh data kebahasaan yang sahih dan lengkap; (18) setiap kongres bahasa hendaknya menugasi pusat bahasa untuk memonitor pelaksanaan keputusan kongres bahasa Indonesia sebelumnya dan melaporkan hasilnya pada kongres bahasa Indonesia berikutnya dan demikian seterusnya; dan (19) ketentuan mengenai lalulintas (sirkulasi) buku dan barang cetakan yang tertulis dalam bahasa Indonesia, terutama di kawasan ASEAN perlu ditinjau kembali.


C. Kendala dalam Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia
Kegiatan rutin kebahasaan telah banyak dilakukan termasuk diselenggarakannya kongres bahasa Indonesia secara periodik. Demikian pula banyak upaya yang telah dilakukan oleh para pakar bahasa, serta tindakan nyata dengan menyerukan dan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia secara intensif. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Bahkan, dewasa ini gejala merendahkan bahasa sendiri semakin menjadi-jadi. Pendek kata, bahasa Indonesia semakin terpuruk. Hal ini dapat kita lihat di kalangan anak muda masa kini yang sudah tidak lagi mau menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mereka lebih percaya diri atau lebih bermartabat jika menggunakan bahasa ”gaul” dalam pergaulan di tengah-tengah komunitasnya. Lebih terpuruk lagi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar menurut anggapan mereka sudah dianggap ketinggalan zaman (Warsiman, 2006:2).
Ada beberapa hal yang membuat kedudukan bahasa Indonesia dewasa ini mengalami penurunan wibawa. Penulis menyimpulkan setidaknya ada tiga hal yang membuat bahasa Indonesia terpuruk dewasa ini. Ketiga hal itu ialah: (1) tidak adanya keseriusan pemerintah; (2) tidak memadainya alokasi dana sosialisasi; dan (3) kesadaran masyarakat.
1. Keseriusan Pemerintah Mengembangkan Bahasa Indonesia
Jika berkaca kembali pada masa orde baru saat presiden Soeharto masih berkuasa, setiap pidato yang bersifat kenegaraan atau antarnegara, lebih-lebih ketika menjamu tamu-tamu kenegaraan, presiden hampir tidak pernah menggunakan bahasa Inggris, kendati bahasa Inggris menjadi bahasa wajib internasional. Hal tersebut diceritakan oleh Widodo (Bakry, 1981:166) seorang penerjemah presiden. Bahkan, ia sangat yakin kalau Bapak presiden bisa berbahasa Inggris, tetapi beliau lebih memilih menggunakan bahasa Indonesia. Demikian pula pada masa orde lama saat Presiden Soekarno berkuasa, beliau tidak segan-segan dalam pidatonya menggunakan bahasa Indonesia, kendati beliau menguasai beberapa bahasa asing lainya. Bahkan, beliau adalah seorang kepala negara pertama yang berani dan tanpa beban mengutip ayat-ayat Alquran dalam pidatonya di gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York.
Selanjutnya, menurut cerita Amran Halim (mantan kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sekarang Pusat Bahasa), upaya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan di Asia Tenggara pernah dimunculkan (Bakry, 1981:166). Yang mengherankan usulan tersebut bukan datang dari bangsa kita sendiri, melainkan dari negara Pilipina. Selain itu, kenyataan bahwa beberapa negara di dunia ini banyak yang mempelajari bahasa Indonesia. Sebut saja misalnya, Amerika, Australia, Jerman Barat, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Prancis, Inggris, Cina, Italia, dan Belanda (Bakry, 1981:166; dan Hardini, 2007:1-6). Bahkan, menurut Tri Indri Hardini, Amerika Serikat merupakan negara penutur bahasa Inggris pertama yang mengajarkan bahasa Indonesia, sedangkan di prancis pengajaran bahasa Indonesia dilakukan sejak tahun 1841 (waktu itu bahasa Indonesia masih berupa bahasa Melayu), dan di Jepang sejak tahun 1908 masyarakatnya telah mempelajari bahasa Indonesia (Hardini, 2007:1-5).
Dewasa ini bahasa Indonesia semakin tidak berdaya. Para pejabat di negeri ini lebih banyak beretorika dengan campur kode dalam berbahasa. Bahkan, alih kode untuk dalih menjaga wibawa. Mereka merasa status sosialnya akan naik jika menggunakan bahasa asing (Inggris) dalam setiap pembicaraannya. Lebih-lebih bahasa asing itu telah dianggap sebagai lambang keterpelajaran dan keintelektualan seseorang. Jika demikian yang terjadi, kita akan kehilangan salah satu identitas bangsa.
Upaya pemurnian bahasa Indonesia dewasa ini juga sudah tidak terdengar lagi. Bulan bahasa yang diperingati setiap bulan Oktober menjadi kegiatan seremonial belaka. Upaya lebih konkrit tidak lagi menjadi agenda pemerintah. Jika demikian yang terjadi, tidak mustahil bahasa Indonesia terancam masuk musium, dan bangsa Indonesia akan kehilangan identitas diri.


2. Alokasi Dana Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia
Penulis terkesima dengan cerita sahabat penulis1. Beliau seorang dosen Bahasa Prancis di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Beliau berkata bahwa, ketika orang-orang Prancis ditanya ”apakah saudara bisa berbahasa Inggris?”, ia menjawab dengan agak marah ”untuk apa saya belajar bahasa Inggris, biarlah orang-orang Inggris yang belajar bahasa Prancis”. Sepenggal pernyataan itu tersirat rasa patriotisme yang amat tinggi dari orang Prancis tersebut. Ia menunjukkan demikian besar cintanya terhadap tanah air, dan demikian bangga dengan bahasanya sendiri. Sungguhpun penggalan pernyataan itu tidak seluruhnya menguntungkan, terutama dalam pergaulan global, tetapi setidaknya terlihat dalam jiwa orang Prancis tersebut rasa patriotisme yang tinggi terhadap bahasa yang dimiliki.
Lebih lanjut penulis mendapatkan cerita yang sama terhadap upaya pemerintah Prancis untuk memurnikan bahasa nasionalnya. Semua buku ilmu pengetahuan dan teknologi, sebelum beredar luas di masyarakat, negara melakukan penerjemahan terlebih dahulu ke dalam bahasa Prancis. Demikian ketatnya sensor negara terhadap hal-hal yang berbau asing sebelum benar-benar dikonsumsi oleh masyarakatnya.
Upaya yang sama juga telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, tidak banyak yang dapat diperbuat. Lagi-lagi kendala dana menjadi faktor utama terhadap program tersebut. Sejak tahun 1973 keinginan untuk melakukan upaya menerjemahan buku-buku ilmu pengetahuan sudah didengungkan oleh Prof. Dr. Sutan Takdir Alisyahbana, tetapi hasilnya pada tahun anggaran 1979/ 1980 pemerintah hanya mampu mendanai penerjemahan 31 judul buku dengan biaya Rp. 34.837.250 (Bakry, 1981:173), dan tahun-tahun berikutnya hanya mampu menerjemahkan rata-rata 20 judul buku. Memang diakui banyak kendala yang dihadapi dalam upaya penerjemahan buku-buku ilmu pengetahuan tersebut. Selain faktor biaya, juga karena faktor sulitnya menemukan buku-buku yang cocok, serta tenaga penerjemah yang tersedia. Dua alasan yang terakhir tersebut dewasa ini tampaknya sudah tidak berlaku lagi.
Hal utama yang menjadi harapan masyarakat Indonesia adalah alokasi dana pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia yang perlu mendapatkan komitmen pemerintah. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian menggelobal ini tidak ada jalan lain kecuali kita mengikuti arus tersebut dengan tetap memegang teguh jiwa nasionalisme kita, sehingga kita tetap dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kebangsaan.
3. Kesadaran Masyarakat
Betapapun usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia gencar dilakukan, tanpa kesadaran masyarakatnya adalah pekerjaan yang sia-sia belaka. Bahkan, akhir-akhir ini rasa nasionalisme kita lambat laun hilang oleh nafsu egois yang tumbuh tanpa terkontrol. Jiwa kesukuan dewasa ini lebih mendominasi jiwa bangsa kita. Hal ini dapat kita saksikan pemberitaan di berbagai media massa. Misalnya, bentrokan antara suku Dayak (di sampit) dengan suku Madura, di Maluku antara etnis Kristen dengan Islam dan masih banyak lagi yang tidak mungkin disebut semuanya dalam makalah ini.
Untuk merajut kembali benang-benang merah yang terkoyak tersebut, setiap jiwa perlu merenung, berpikir, dan berbuat untuk kesatuan dan persatuan negeri ini. Bukankah telah banyak jiwa yang kita korbankan demi negeri ini.
Kesadaran berbahasa Indonesia yang baik dan benar akan menumbuhkan kembali jiwa persatuan kita. Karena salah satu dari fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional dan sebagai alat integrasi bangsa.




D. Penutup
Upaya pemerintah untuk mewujudkan peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara terus dilakukan. Demikian pula para pakar bahasa telah menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Kegiatan secara periodik berupa kongres bahasa Indonesia dilakukan untuk selalu mengevaluasi dan mendorong terciptanya pemurnian dan pelestarian bahasa Indonesia secara konstan. Namun, upaya itu tidaklah cukup tanpa suatu komitmen kebijaksanaan yang berkesinambungan dari pemerintah untuk mendorong tercapainya perkembangan optimal dan efektif baik dari segi kualitas maupun kuantitas para pemakai bahasa Indonesia.
Kebutuhan akan pembakuan pada semua level kebahasaan, kebutuhan akan pedoman-pedoman berbahasa, pedoman peristilahan, pedoman akan penyerapan unsur asing, penentuan ide-ide pengembangan dan pembinaan, penentuan bahasa nasional, bahasa persatuan, bahasa pengantar dan lain-lain, termasuk juga kebijaksanaan terhadap pembinaan dan pelestarian bahasa daerah, perlu dibuatkan regulasi secara mantap agar upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia tidak hanya berkutat pada sisi pemakai dan pemakaian, tetapi diharapkan dapat pula menunjukkan jati diri bangsa.
Ketetapan MPR maupun GBHN menegaskan bahwa usaha pelestarian, pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia diwajibkan bagi setiap warga negara yang merasa dirinya sebagai bangsa Indonesia. Karena itu, untuk mempertahankan bahasa Indonesia agar tetap menjadi bahasa kebanggaan, baik pemerintah, para pakar bahasa dan semua masyarakat dituntut kepeduliannya untuk berbuat secara nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar