Sabtu, 19 Januari 2013

Sertifikasi Guru



Duapuluh Empat Jam  Guru Bersertifikasi                                           Sebuah Beban Kekhawatiran?  
Oleh : Budi Heriyanto, S. Pd.

Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan ini dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalaui sertifikasi. Bagi guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dengan nomor regristasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok seiap bulan.
Namun, masih ada beberapa kendala bagi sebagian para guru untuk menikmati tunjangan profesi yang diharapkan. Mengapa demikian? Tidak semua guru dalam kondisi ideal bisa mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka. Kenyataannya tidak sedikit guru yang mengajar di bawah standar minimal yang telah ditetapkan. Untuk memenuhi standar minimal 24 jam kosekuensinya para guru terlihat hiruk pikuk seperti pekerja freelance mencari tambahan jam untuk menutupi kekurangan jam tatap muka. Mereka tidak sekadar berdiam diri menunggu informasi tentang kelebihan jam dari rekan-rekan guru sekolah lain. Akan tetapi, dengan tidak segan-segan para guru (yang kekurangan jam) mencari sekolah dari satu pintu ke pintu lain untuk memperoleh peluang agar ‘selamat’ dari kekhawatiran tidak mendapatkan tunjangan profesinya.
Tidak  terpenuhinya jam mengajar guru sebanyak 24 (duapuluh empat) jam tatap muka per minggu sudah menjadi permasalahan nasional yang perlu diperhatikan dengan seksama, disikapi dengan bijak, dan ditidaklanjuti secara profesional oleh pemerintah.                                       Adapun faktor kekurangan jam tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :                                                                                                
1.      Jumlah peserta didik dan rombongan belajar sedikit/ terlalu sedikit.
Jumlah peserta didik dan atau rombongan belajar (rombel) yang sedikit/ terlalu sedikit di sebuah sekolah akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai 24 jam per minggu. Mestinya agar jumlah beban mengajar dapat mencapai 24 jam atau kelipatannya,dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang lebih banyak dan cukup memadai. Padahal, berdasarkan data, keberadaan sekolah dengan rombongan belajar yang memadai persentasenya lebih kecil atau sedikit.
2.      Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit.                                                                               Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagian besar sedikit. Ada yang hanya 2 jam per minggu, antara lain Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Sejarah, Penjaskes, Kesenian, Bahasa Jawa, Bahasa Asing lainnya, Teknologi Informasi Komputer, Keterampilan, Muatan Lokal, Pengembangan Diri, dan lainnya.                                                                    Para guru yang mengampu mata pelajaran tersebut seringkali tidak memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggunya. Apalagi bertugas di sebuah sekolah dengan rombongan belajar yang sangat sedikit.
3.      Jumlah guru di sebuah sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak.              Kondisi semacam ini umumnya terjadi karena kesalahan dalam perekrutan dan pemetaan guru oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/ dan kota sehingga pendistribusian penempatan tenaga edukasi tersebut kurang efisien dan efektif. Ada sebuah sekolah yang memiliki guru mata pelajaran tertentu terlalu banyak tapi tidak memiliki satu pun guru mata pelajaran tertentu yang lainnya. Hal ini jelas mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.         
4.      Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus.                                                     Sekolah yang berada di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Ini bisa terjadi karena populasi penduduk yang sedikit atau bisa juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pendidikan. Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak mencapai 24 jam per minggu.
5.      Perubahan jumlah beban mengajar.                                                                             Penetapan beban mengajar dari 18 jam menjadi 24 jam per minggu mempengaruhi kuantitas jam pelajaran yang harus dipenuhi dan dilaksanakan setiap guru per minggu.
Dengan dikeluarkannya Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas No. 39 Tahun 2009 merupakan angin segar bagi calon penerima tunjangan profesional. Karena pada dasarnya kedua peraturan tersebut masih dalam kategori “cukup lunak” atau fleksibel dalam memposisikan beban jam mengajar minimal 24 jam, seperti   yang tertera pada pasal 5 ayat (1)a guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 (guru yang bertugas di satuan layanan pendidikan khusus), dalam keadaan kelebihan guru mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/ kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dengan cara mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/ atau mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain’.
Dalam jangka waktu yang relatif singkat, enem bulan pemberlakuan permendiknas tersebut, pemerintah melalui  Kementerian Pendidikan Nasional menghimbau kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Agama Kabupaten/ Kota lebih cekatan dan cermat melakukan perencanaan dan redistribusi guru di daerahnya masing-masing secara proposional. Mungkinkah?
Ketika kepentingan para guru terbentur oleh pelbagai permasalahan seperti seperti sekarang ini, lembaga-lembaga tersebut seharusnya bersikap pro aktif dalam mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan guru secara komperhensif. Dengan konsekuensi pemerintah melalui lembaga yang berwenang konsisten terhadap peraturan yang telah ditetapkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar